SISTEMATIC REVIEW THEORY DAN STUDI KASUS

MENGENAL SISTEMATIC REVIEW THEORY DAN STUDI KASUS

Sistematic review merupakan metode dalam melaksanakan review artikel dengan standar,
kriteria, terstruktur dan direncanakan sebelum pelaksanaan sistesis artikel. Systematic review
dapat digunakan sebagai studi awal dalam meningkatkan kedalaman penyiapan proposal dan
pelaksanaan riset dan sebagai state of the art yang lebih komprehensif, atau sebagai studi
tersendiri yang outputnya berupa kajian dan artikel.

Systematic review dapat menjadi salah satu
alternative metode penulisan artikel berdasarkan telaah artikel yang telah ada sebelumnya, dan
systematic review tidak hanya sekedar mencari sumber literatur tetapi merupakan kajian yang
terstruktur dan dengan perencanaan yang sempurna.

Hasil systematic review yang mampu mensintesis dari banyak hasil riset sebelumnya
dapat digunakan untuk kajian kebijakan untuk melengkapi hasil, meningkatkan hasil atau untuk
memperoleh hasil dan rekomendasi terhadap hasilyang belum diperoleh/ belum dilaksanakan.

Hasil systemetic review juga dapat digunakan untuk saran tindak lanjut agenda riset dan
menyumbang rekomendasi pelaksanaan kebijakan (SS, YR, HR).

Tujuan sistematic review antara lain menjawab pertanyaan secara spesifik, relevan dan
terfokus. Systematic review juga mencari hasil riset, menurunkan bias dari review, mensintesis
hasil, mengidentifikasi gab dari riset (Torgerson, 2003).

Pelaksanaan Systematic Review mempunyai tahapan:
a. Mendefinisikan tujuan dari review dan menetapkan tipe dari evidence yang akan membantu
    menjawab tujuan review.
b. Pencarian Literatur.
c. Penilaian study.
d. Mengkombinasikan Hasil.
e. Menetapkan hasil, penemuan dari penglompokan yang telah dilaksanakan perlu didiskusikan
    untuk menyimpulan konteks/ hasil review.

Jenis-jenis Systematic Review
a. Rapid Evidence Assesment Review (REA), cepat
b. User Involvement (study awal riset)
c. Mixed methods ( mix antara penelitian kuantitaif dan kualitatif)

LANGKAH LANGKAH PEMBUATAN AMDAL

Nama                     : MARIYAM JAMILAH
NPM                       : 19.13101.11.19
Dosen Pengampu : Prof. Dr. H. Supli Effendi Rahim, M.Sc



https://youtu.be/P6yVdfXEpIg


Langkah-langkah dalam pembuatan AMDAL Tahap kedua yaitu dengan Pengumpulan dan informasi tentang :
1.    Merumuskan Rencana Kegiatan
Pelaksanaan penyusunan AMDAL tidak terlepas dari rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Untuk mempermudah dalam mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, maka penyusun AMDAL harus mengetahui alur kegiatan mulai dari tahap awal sampai akhir
2.    Rona Lingkungan Awal
Yaitu upaya pengelolaan lingkungan hidup
3.    Proyeksi perubahan rona lingkungan alam sebagai akibat adanya rencana kegiatan
4.    Penentuan dampak penting terhadap lingkungan yang akan ditimbulkan oleh rencana kegiatan
5.    Evaluasi dampak penting terhadap lingkungan baik itu evaluasi terhadap dampak positif maupun evaluasi dampak negatif
Dalam Jurnal / artikel sering dilakukan juga merumuskan rekomendasi / saran tindakan untuk pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelola lingkungan berupa :
1.    Alternatif kgiatan agar kegiatan dapat terus dilaksanakan
2.  Rencana pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan sekitar
3.    Rencana pemantauan lingkungan

TUGAS VIDEO PENCEMARAN LINGKUNGAN


Nama : MARIYAM JAMILAH
NPM   : 19.13101.11.19
Doden Pengampu:  Prof. Supli Effendi Rahim, M.Sc.





PENCEMARAN LINGKUNGAN



Pencemaran lingkungan bukanlah hal baru yang ada di lingkungan sekitar. Sudah banyak kasus yang terjadi dan berdampak pada kerugian besar bagi makhluk hidup khususnya manusia. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu, yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.


Pencemaran dibedakan menjadi tiga, yakni :
1.    Pencemaran udara
Pencemaran udara Udara merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan makhluk hidup. Karena udara sangat dibutuhkan untuk bernapas dan hendaknya memiliki kualitas udara yang baik. Udara yang berkualitas baik adalah udara yang belum mengalami pencemaran. Cirinya, tidak berbau, terasa segar dan ringan saat dihirup

2.    Pencemaran Air
Pencemaran air merupakan peristiwa masuknya zat atau komponen lain ke dalam perairan. Dampaknya membuat air tercemar dan kualitas air menurun. Padahal air khususnya air bersih memegang peranan penting dalam kehidupan makhluk hidup. Air yang tercemar tidak bisa dimanfaatkan dan menyebabkan penyakit.


3.    Pencemaran tanah
Pencemaran tanah pada umumnya disebabkan oleh zat-zat kimia yang dibuang secara langsung. Pencemaran bisa juga oleh sampah anorganik yang tidak bisa terurai. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Itu akan berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan.

TELAAH KRITIS DOKUMEN AMDAL RSUD BESEMAH KOTA PAGAR ALAM




TUGAS TELAAH KRITIS DOKUMEN AMDAL 
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BESEMAH 
KOTA PAGAR ALAM


RSUD Besemah Jadi RS Pratama, Edisi 29 Juli 2019 - Palembang Pos


DISUSUN OLEH :

NAMA : MARIYAM JAMILAH
NPM : 19.13101.11.19



PROGRAM PASCA SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT

STIKES BINA HUSADA KOTA PALEMBANG
TAHUN AKADEMIK 2019/2020







BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pembangunan dibidang kesehatan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap kesehatan masyarakat dibidang kesehatan. Pembangunan kesehatan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional, karena menyentuh hamper semua aspek kehidupan.
Dalam rangka mentaati Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RSUD Besemah Kota Pagar Alam selaku pemrakarsa menyusun dokumen pengelolaan lingkungan. Memperhatikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kegiatan ini wajib mempunyai Dokumen UpayaPengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen AMDAL terdiri dari : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA – ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan dan/atau usaha. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisika – kimia, ekologi, sosial – ekonomi, sosial – budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.

B.       Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen AMDAL pembangunan RSUD Besemah Kota Pagar Alam  antara lain sebagai berikut :
1.        Mengidentifikasi kegiatan yang telah dilakukan, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup
2.        Mengidentifikasi rona lingkungan hidup, terutama komponen lingkungan awal yang terkena dampak.
3.        Memberikan arahan pengelolaan terhadap kegiatan, untuk meminimalisir terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.


C.    Manfaat
1.      Bagi Pemrakarsa
a.       Menjadi pedoman bagi RSUDB Pagara Alam sebagai pengelola Rumah Sakit dalam menentukan kebijakan mengenai kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan
b.      Menjadi pedoman bagi Rumah Sakit untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di Areal Rumah Sakit
c.       Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan lingkungan hidup.
2.      Bagi Pemerintah Daerah
a.       Membantu merealisasikan kebijakan pemerintah Kota Pagar Alam dalam menjaga / mengawasi keselarasan lingkungan dan kapasitas daya dukung lingkungan
b.      Membantu pemerintah Kota Pagar Alam dalam mengantisipasi berbagai kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak negatif, sehingga dapat mempermudah melakukan tindakan pencegahan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3.      Bagi Masyarakat
a.       Sebagai acuan dalam melakukan social control, dalam rangka memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif.
b.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka menjaga keamanan, kebersihan dan kelestarian.







   
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Identitas Pemrakarsa dan penyusun
Nama Perusahaan              : Rumah Sakit Umum Daerah Besemah
Jenis Usaha                         : Pelayanan Jasa Kesehatan
Alamat Kantor                      : Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 3 Kec.  Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Utara
  Sumatera Selatan
Nama Penanggung Jawab               : dr. Dian Netha Inggriany
Jabatan                               : Direktur RSUD Besemah
Instansi Penyusun              : Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Sriwijaya
Alamat                                   : Jln. Padang Selasa No.522 Mess. Unsri Griya Asri Bukit Besar Palembang
  
Ø  Lokasi Kegiatan
a.       Wilayah Administrasi Pemerintahan
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia no. 8 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Pagar Alam, yang mendasari terbentuknya Kota Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara ditetapkan sebagai salah satu kecamatan di Kota Pagar Alam setelah sebelumnya menjadi bagian dari Kabupaten Lahat. Kecamatan Pagar Alam terdiri dari 10 Kelurahan.
Kelurahan yang ada di kecamatan Pagar Alam Utara tergolong sebagai kelurahan Swadaya dengan lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK)
b.      Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
Lokasi kegiatan terletak di Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 3 Kec.  Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Utara Sumatera Selatan, dengan titik koordinat sebagai berikut :
1)    Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Ade Isrma Suryani Nasution dan Pemukiman Penduduk
2)    Sebelah selatan berbatasan dengan irigasi dan persawahan penduduk
3)    Sebelah timur berbatasan dengan perumahan penduduk dan jalam lokal
4)    Sebelah barat berbatasan dengan perkantoran Dinas Kesehatan.


B.     Kesesuaian Lokasi Kegiatan dengan Tata Ruang
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No.7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam Tahun 2012-2031 berdasarkan hasil konsultasi kepada badan informasi geospasial (BIG) dan Kementrian Dalam Negeri Tahun 2014, lokasi tersebut diperuntukan untuk sarana pendidikan, kesehatan dan pariwisata Kota Pagar Alam,
Berdasarkan Peraturan daerah tersebut lokasi kegiatan Rumah Sakit telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Pagar Alam dimana kecamatan pagar alam utara merupakan salah satu lokasi yang termasuk dalam rencana tata ruang wilayah sebagai area kesehatan.

C.    Deskripsi Rona Lingkungan Awal
Komponen yang ditelaah karena terkena dampak Aspek lingkungan yang ditelaah meliputi :
1.      Geofisika Kimia,meliputi komponen :
a.       Temperatur dan kelembaban udara
b.      Kualitas udara (gas dan debu)
c.       Kualitas air laut
d.      Abrasi pantai
e.       Kebisingan
f.       Getaran
2.      Biologi, meliputi komponen :
a.       Vegetasi Pantai
b.      Biota air laut
3.      Sosekbud, Meliputi komponen :
a.       Kesempatan Kerja
b.      Peluang Usaha
c.       Pendapatan Masyarakat
d.      Pemberdayaan Masyarakat
e.       Akulturasi
f.       Sikap dan Presepsi masyarkat
4.      Keslingmas, meleputi komponen :
a.       Kesehatan masyarakat
b.      Kesehatan Lingkungan


Penjabaran dari 4 komponen diatas adalah sebagai berikut :
1.      TAHAP PRA KONTRUKSI
Ø  Perijinan dan Sosialisasi Presepsi & Sikap Masyarakat Sosekbud
Ø  Pembebasan Kawasan Presepsi & Sikap Masyarakat Sosekbud
Ø  Rekutmen Tenaga Kerja Kesempatan Kerja Sosekbud
Ø  Pendapatan Masyarakat Sosekbud
Ø  Presepsi & Sikap Masyarakat Sosekbud

2.      TAHAP KONTRUKSI
Ø  Mobilisasi alat & Bahan Peningkatan Kebisingan Geofisik Kimia
Ø  Penurunan Kualitas Udara Geofisik Kimia
Ø  Kemacetan Geofisik Kimia
Ø  Kesehatan & Keselamatan Kerja Kesehatan Lingkungan
Ø  Presepsi & Sikap Masyarakat Sosekbud
Ø  Reklamasi Pantai Peningkatan Kebisingan Geofisik Kimia

D.     Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup.

Pedoman mengenai ukuran dampak besar dan penting yang ditetapkan meliputi 6 kriteria, antara lain:
1.      Jumlah Manusia yang terkena Dampak.
2.      Intensitas berlangsungnya dampak
3.      Luas Penyebaran Dampak.
4.      Lamanya dampak berlangsung.
5.      Sifat komulatif dampak.
6.      Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
7.      Jumlah komponen lingkungan hidup yang terkena dampak.




No
Dampak Lingkungan
Sumber Dampak
Upaya Pengelolaan
Cara Mengelola
Lokasi Pengelolaan
Hasil
Tindakan
1
Kualitas pengelolaan air disekitar RSUD Besemah
Limbah cair drainase RS
Air buangan RS disalurkan melalui saluran drainase menuju IPAL sebelum dibuang ke lingkungan sungai
Saluran drainase dan IPAL di Area RS
Kualitas air permukaan dalam kondisi yang baik.
Perbaikan kapasitas IPAL agar seimbang dengan masuknya air drainase
2
Penurunan kualitas udara
Adanya debu dan konsentrasi gas buang (CO dan TSP) akibat keluar masuknya kendaraan ke area RS
Pembatasan kecepatan kendaraan konsumen dan operasional
Akses jalan keluar dan masuk ke RS
Kualitas udara dalam kondisi yang baik
Menjaga dan merawat tanaman/pohon jenis peneduh dan jenis yang dapat menyerap emisi karbon kendaraan
3
Peningkatan kebisingan
Kebisingan yang dihasilkan oleh kendaraan operasional dan genset
Pemasangan alat peredam (muffler) pada kendaraan operasional dan genset
Areal RSUD Besemah
Kebisingan yang dihasilkan tidak menghasilkan suara yang keras
Melakukan perawatan genset secara rutin
4
Limbah medis
Sanitasi RS meliputi : Limbah infektius, sitotoksit dan radio aktif
Pengelolaan limbah medis dengan incenerator
RSUD Besemah
Belum ada pencemaran yang merugikan masyarakat sekita RS
Pemeliharaan incinerator
5
Kesehatan Masyarakat
Kegiatan operasional RSUD Besemah
Pengamatan pola penyakit puskesmas
Dusun petani kec pagar alam utara
Belum ditemukan penyebaran penyakit yang diakibatkan operasional RS
Sosialisasi kepada keluarga pasien agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mencemari lingkungan

E.     Jenis Izin yang dibutuhkan
RSUD Besemah selaku pelaksana proses pengelolaan lingkungan hidup seperti yang telah termuat di dalam matriks wajib memiliki izin-izin yang dibutuhkan selama berlangsungnya kegiatan
Adapun izin-izin yang haru dimiliki adalah
1.    Izin penyimpanan/pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3)
2.    Izin operasional incinerator
3.    Izin pengolahan limbah cair.

F.     Evaluasi
Dari hasil bahasan evaluasi dampak yang bersifat holistis secara totalitas terhadap beragam dampak besar dan penting lingkungan, dilakukan evaluasi penanganan dampak besar dan penting secara garis besar. Pengelolaan dampak negatif yang harus diminimalkan dan pengelolaan dampak positif yang dikembangkan

SISTEMATIC REVIEW THEORY DAN STUDI KASUS

MENGENAL SISTEMATIC REVIEW THEORY DAN STUDI KASUS Sistematic review merupakan metode dalam melaksanakan review artikel dengan standar, kr...