TUGAS TELAAH KRITIS DOKUMEN AMDAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BESEMAH
KOTA PAGAR ALAM
DISUSUN OLEH :
NAMA : MARIYAM JAMILAH
NPM : 19.13101.11.19
PROGRAM
PASCA SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
STIKES
BINA HUSADA KOTA PALEMBANG
TAHUN
AKADEMIK 2019/2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan
dibidang kesehatan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan
terhadap kesehatan masyarakat dibidang kesehatan. Pembangunan kesehatan juga
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional, karena
menyentuh hamper semua aspek kehidupan.
Dalam
rangka mentaati Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RSUD Besemah Kota Pagar Alam
selaku pemrakarsa menyusun dokumen pengelolaan lingkungan. Memperhatikan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis Rencana
Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) dan kegiatan ini wajib mempunyai Dokumen UpayaPengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen AMDAL terdiri dari
: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA –
ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan dan/atau usaha.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek fisika – kimia, ekologi, sosial –
ekonomi, sosial – budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup”.
B. Tujuan
Tujuan penyusunan
Dokumen AMDAL pembangunan RSUD Besemah Kota Pagar Alam antara lain
sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi
kegiatan yang telah dilakukan, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak
terhadap lingkungan hidup
2. Mengidentifikasi rona
lingkungan hidup, terutama komponen lingkungan awal yang terkena dampak.
3. Memberikan arahan
pengelolaan terhadap kegiatan, untuk meminimalisir terjadinya dampak negatif
terhadap lingkungan hidup.
C. Manfaat
1. Bagi Pemrakarsa
a. Menjadi pedoman bagi
RSUDB Pagara Alam sebagai pengelola Rumah Sakit dalam menentukan kebijakan
mengenai kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan
b. Menjadi pedoman bagi
Rumah Sakit untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di Areal
Rumah Sakit
c. Mematuhi ketentuan
hukum yang berlaku terkait dengan lingkungan hidup.
2. Bagi Pemerintah Daerah
a. Membantu
merealisasikan kebijakan pemerintah Kota Pagar Alam dalam menjaga / mengawasi
keselarasan lingkungan dan kapasitas daya dukung lingkungan
b. Membantu pemerintah
Kota Pagar Alam dalam mengantisipasi berbagai kegiatan yang diperkirakan dapat
menimbulkan dampak negatif, sehingga dapat mempermudah melakukan tindakan
pencegahan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Bagi Masyarakat
a. Sebagai acuan dalam
melakukan social control, dalam rangka memaksimalkan dampak positif dan
meminimalkan dampak negatif.
b. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam rangka menjaga keamanan, kebersihan dan
kelestarian.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Identitas Pemrakarsa dan penyusun
Nama
Perusahaan :
Rumah Sakit Umum Daerah Besemah
Jenis Usaha : Pelayanan Jasa Kesehatan
Alamat
Kantor : Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 3
Kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Utara
Sumatera Selatan
Nama Penanggung Jawab : dr. Dian Netha Inggriany
Jabatan :
Direktur RSUD Besemah
Instansi
Penyusun :
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Sriwijaya
Alamat : Jln. Padang Selasa No.522
Mess. Unsri Griya Asri Bukit Besar Palembang
Ø Lokasi Kegiatan
a. Wilayah Administrasi Pemerintahan
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia
no. 8 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Pagar Alam, yang mendasari
terbentuknya Kota Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara ditetapkan sebagai
salah satu kecamatan di Kota Pagar Alam setelah sebelumnya menjadi bagian dari
Kabupaten Lahat. Kecamatan Pagar Alam terdiri dari 10 Kelurahan.
Kelurahan yang ada di kecamatan Pagar Alam
Utara tergolong sebagai kelurahan Swadaya dengan lembaga Ketahanan Masyarakat
Kelurahan (LKMK)
b. Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
Lokasi
kegiatan terletak di Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 3 Kec. Pagar
Alam Utara Kota Pagar Alam Utara Sumatera Selatan, dengan titik koordinat
sebagai berikut :
1) Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Ade Isrma
Suryani Nasution dan Pemukiman Penduduk
2) Sebelah selatan berbatasan dengan irigasi dan
persawahan penduduk
3) Sebelah timur berbatasan dengan perumahan
penduduk dan jalam lokal
4) Sebelah barat berbatasan dengan perkantoran
Dinas Kesehatan.
B. Kesesuaian Lokasi Kegiatan dengan Tata Ruang
Sesuai dengan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No.7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Pagar Alam Tahun 2012-2031 berdasarkan hasil konsultasi kepada
badan informasi geospasial (BIG) dan Kementrian Dalam Negeri Tahun 2014, lokasi
tersebut diperuntukan untuk sarana pendidikan, kesehatan dan pariwisata Kota
Pagar Alam,
Berdasarkan Peraturan
daerah tersebut lokasi kegiatan Rumah Sakit telah sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah Kota Pagar Alam dimana kecamatan pagar alam utara merupakan salah
satu lokasi yang termasuk dalam rencana tata ruang wilayah sebagai area
kesehatan.
C. Deskripsi Rona Lingkungan Awal
Komponen yang ditelaah karena terkena dampak
Aspek lingkungan yang ditelaah meliputi :
1. Geofisika Kimia,meliputi komponen :
a. Temperatur dan kelembaban udara
b. Kualitas udara (gas dan debu)
c. Kualitas air laut
d. Abrasi pantai
e. Kebisingan
f. Getaran
2. Biologi, meliputi komponen :
a. Vegetasi Pantai
b. Biota air laut
3. Sosekbud, Meliputi komponen :
a. Kesempatan Kerja
b. Peluang Usaha
c. Pendapatan Masyarakat
d. Pemberdayaan Masyarakat
e. Akulturasi
f. Sikap dan Presepsi masyarkat
4. Keslingmas, meleputi komponen :
a. Kesehatan masyarakat
b. Kesehatan Lingkungan
Penjabaran dari 4 komponen diatas adalah
sebagai berikut :
1. TAHAP PRA KONTRUKSI
Ø Perijinan dan Sosialisasi Presepsi & Sikap
Masyarakat Sosekbud
Ø Pembebasan Kawasan Presepsi & Sikap
Masyarakat Sosekbud
Ø Rekutmen Tenaga Kerja Kesempatan Kerja
Sosekbud
Ø Pendapatan Masyarakat Sosekbud
Ø Presepsi & Sikap Masyarakat Sosekbud
2. TAHAP KONTRUKSI
Ø Mobilisasi alat & Bahan Peningkatan
Kebisingan Geofisik Kimia
Ø Penurunan Kualitas Udara Geofisik Kimia
Ø Kemacetan Geofisik Kimia
Ø Kesehatan & Keselamatan Kerja Kesehatan
Lingkungan
Ø Presepsi & Sikap Masyarakat Sosekbud
Ø Reklamasi Pantai Peningkatan Kebisingan
Geofisik Kimia
D. Dampak Lingkungan yang ditimbulkan
dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup.
Pedoman mengenai ukuran dampak besar dan penting yang ditetapkan meliputi 6 kriteria, antara lain:
1. Jumlah Manusia yang
terkena Dampak.
2. Intensitas
berlangsungnya dampak
3. Luas Penyebaran
Dampak.
4. Lamanya dampak
berlangsung.
5. Sifat komulatif
dampak.
6. Berbalik atau tidak
berbaliknya dampak.
7. Jumlah komponen
lingkungan hidup yang terkena dampak.
No
|
Dampak Lingkungan
|
Sumber Dampak
|
Upaya Pengelolaan
|
|||
Cara Mengelola
|
Lokasi Pengelolaan
|
Hasil
|
Tindakan
|
|||
1
|
Kualitas
pengelolaan air disekitar RSUD Besemah
|
Limbah
cair drainase RS
|
Air
buangan RS disalurkan melalui saluran drainase menuju IPAL sebelum dibuang ke
lingkungan sungai
|
Saluran
drainase dan IPAL di Area RS
|
Kualitas
air permukaan dalam kondisi yang baik.
|
Perbaikan
kapasitas IPAL agar seimbang dengan masuknya air drainase
|
2
|
Penurunan
kualitas udara
|
Adanya
debu dan konsentrasi gas buang (CO dan TSP) akibat keluar masuknya kendaraan
ke area RS
|
Pembatasan
kecepatan kendaraan konsumen dan operasional
|
Akses
jalan keluar dan masuk ke RS
|
Kualitas
udara dalam kondisi yang baik
|
Menjaga
dan merawat tanaman/pohon jenis peneduh dan jenis yang dapat menyerap emisi
karbon kendaraan
|
3
|
Peningkatan
kebisingan
|
Kebisingan
yang dihasilkan oleh kendaraan operasional dan genset
|
Pemasangan
alat peredam (muffler) pada kendaraan operasional dan genset
|
Areal
RSUD Besemah
|
Kebisingan
yang dihasilkan tidak menghasilkan suara yang keras
|
Melakukan
perawatan genset secara rutin
|
4
|
Limbah
medis
|
Sanitasi
RS meliputi : Limbah infektius, sitotoksit dan radio aktif
|
Pengelolaan
limbah medis dengan incenerator
|
RSUD
Besemah
|
Belum
ada pencemaran yang merugikan masyarakat sekita RS
|
Pemeliharaan
incinerator
|
5
|
Kesehatan
Masyarakat
|
Kegiatan
operasional RSUD Besemah
|
Pengamatan
pola penyakit puskesmas
|
Dusun
petani kec pagar alam utara
|
Belum
ditemukan penyebaran penyakit yang diakibatkan operasional RS
|
Sosialisasi
kepada keluarga pasien agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mencemari
lingkungan
|
E. Jenis Izin yang
dibutuhkan
RSUD Besemah selaku
pelaksana proses pengelolaan lingkungan hidup seperti yang telah termuat di
dalam matriks wajib memiliki izin-izin yang dibutuhkan selama berlangsungnya
kegiatan
Adapun izin-izin yang haru dimiliki adalah
1. Izin
penyimpanan/pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3)
2. Izin operasional
incinerator
3. Izin pengolahan limbah
cair.
F. Evaluasi
Dari hasil bahasan
evaluasi dampak yang bersifat holistis secara totalitas terhadap beragam dampak
besar dan penting lingkungan, dilakukan evaluasi penanganan dampak besar dan
penting secara garis besar. Pengelolaan dampak negatif yang harus diminimalkan
dan pengelolaan dampak positif yang dikembangkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar