Nama : MARIYAM JAMILAH
NPM : 19.13101.11.19
Doden Pengampu: Prof. Supli Effendi Rahim, M.Sc.
PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pencemaran lingkungan bukanlah hal baru yang ada di lingkungan sekitar. Sudah banyak kasus yang terjadi dan berdampak pada kerugian besar bagi makhluk hidup khususnya manusia. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu, yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran dibedakan menjadi tiga, yakni :
1. Pencemaran udara
Pencemaran udara Udara merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan makhluk hidup. Karena udara sangat dibutuhkan untuk bernapas dan hendaknya memiliki kualitas udara yang baik. Udara yang berkualitas baik adalah udara yang belum mengalami pencemaran. Cirinya, tidak berbau, terasa segar dan ringan saat dihirup
2. Pencemaran Air
Pencemaran air merupakan peristiwa masuknya zat atau komponen lain ke dalam perairan. Dampaknya membuat air tercemar dan kualitas air menurun. Padahal air khususnya air bersih memegang peranan penting dalam kehidupan makhluk hidup. Air yang tercemar tidak bisa dimanfaatkan dan menyebabkan penyakit.
3. Pencemaran tanah
Pencemaran tanah pada umumnya disebabkan oleh zat-zat kimia yang dibuang secara langsung. Pencemaran bisa juga oleh sampah anorganik yang tidak bisa terurai. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Itu akan berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar