TUGAS MATA KULIAH AMDAL

TUGAS AMDAL

NAMA                     MARIYAM JAMILAH
NPM                         19.13101.11.19

AMDAL DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN RUMAH
1.      Pengertian Amdal
AMDAL adalah salah satu studi yang mengidentifikasi, memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh dari suatu kegiatan manusia terhadap lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dikenal istilah Analisis mengenai Dampak Lingkungan yang disingkat dengan AMDAL yang berarti hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Di samping pengertian tersebut, dewasa ini dikenal pengertian :
a.       AMDAL Kegiatan Terpadu/Multi Sektor yaitu hasil studi mengenai dampak penting kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
b.      AMDAL Kawasan yaitu hasil studi dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
c.       AMDAL Regional yaitu hasil studi dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Bagi kegiatan yang diragukan dampak pentingnya, dilakukan proses penapisan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut berdampak penting atau tidak. Bagi rencana kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dalam rangka menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).

2.      AMDAL merupakan keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut :
a)  Kerangka Acuan bagi penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL).
b)  Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
c)  Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
d)  Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Jadi pengertian AMDAL di sini dapat berarti proses studi dan dapat pula berarti hasil studi. Dengan ditetapkannya PP 51 tahun 1993 tentang AMDAL, tidak terdapat lagi ketentuan tentang AMDAL bagi kegiatan yang sudah berjalan yang dikenal dengan SEMDAL. Namun demikian bagi kegiatan bidang kesehatan yang semula ditetapkan wajib SEMDAL tapi hingga saat ini belum membuat SEMDAL, Departemen Kesehatan akan mengeluarkan ketentuan khusus yang mewajibkan pembuatan standard operating procedure pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang  dituangkan dalam rencana teknis pengelolaan lingkungan dan rencana teknis pemantauan lingkungan, sebagai pengganti kewajiban pembuatan SEMDAL.
Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Pada mulanya dampak lingkungan digambarkan sebagai adanya benturan antara dua kepentingan yaitu kepentingan antara perlunya pelaksanaan kegiatan dan kepentingan usaha melestarikan kualitas lingkungan yang baik. Benturan kepentingan tersebut hanyalah mencerminkan adanya dampak yang merugikan (negatif) saja. Dalam perkembangannya kemudian, yang dianalisis bukan hanya dampak negatifnya saja tapi juga dampak positif suatu kegiatan dengan bobot analisis yang sama. Sedangkan dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Berkenaan dengan dampak lingkungan suatu kegiatan ada dua hal pokok yang perlu dipahami yaitu :
a.       Dampak setiap kegiatan bersifat khas dan unik (site specific), artinya dampak lingkungan suatu kegiatan hanya berlaku untuk ekosistem tertentu dan kelompok sosial tertentu yang menghuni ruang dan waktu tertentu. Asumsi ini berangkat dari suatu pengertian bahwa AMDAL hanya terfokus pada ruang tertentu dan kurun waktu tertentu yang dihipotesakan terkena dampak suatu kegiatan. Implikasi dari asumsi ini adalah walaupun jenis kegiatannya sama, dampak yang ditimbulkan akan berbeda bila berada di ruang yang berbeda.
b.      Dampak suatu kegiatan bersifat kompleks. Asumsi ini berangkat dari pengertian bahwa, setiap komponen lingkungan satu sama lain saling terkait. Perubahan atau tekanan yang dialami oleh satu komponen lingkungan akan mempengaruhi komponen lainnya. Hubungan sebab akibat ini semakin sulit ditelusuri apabila dampak yang ditimbulkan pada suatu komponen bersifat kumulatif dan baru tampak setelah kurun waktu yang cukup lama. Implikasi hal ini adalah bahwa studi AMDAL harus dilakukan secara lintas disiplin sesuai dengan karakteristik dampak yang ditimbulkan. Jadi diperlukan spesialis yang mengkaji masing-masing disiplin dari aspek yang terkait dan ahli analisis sistim yang mengintegrasikan hasil kajian para spesialis dalam kesatuan analisis.

3.      Manfaat AMDAL
Telah disebutkan terdahulu bahwa AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan suatu kegiatan. Ini berarti bahwa dokumen AMDAL merupakan salah satu bahan pertimbangan, untuk menetapkan apakah suatu kegiatan itu memungkinkan untuk dilaksanakan ditinjau dari sudut kepentingan kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian maka AMDAL bermanfaat untuk :
a.       Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kualitas lingkungan hidup yang melampaui ambang batas yang telah ditetapkan ataupun yang tidak dapat ditolerir serta membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.
b.       Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan.
c.       Memberikan masukan bagi studi kelayakan teknis dan kelayakan ekonomi sehingga dapat dilakukan optimasi, terutama dalam rangka mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.
d.       Memberikan informasi sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan suatu rencana kegiatan, terutama informasi tentang sumber daya yang diperlukan bagi kegiatan tersebut, seperti energi, tenaga manusia, sarana dan prasarana angkutan dan sebagainya.
e.       Pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan berdasarkan hasil pendugaan dan evaluasi dampak lingkungan yang dilakukan dalam proses penyusunan AMDAL.
f.        Pelaksanaan pemantauan lingkungan yang diperlukan bagi penilaian ataupun pengawasan pelaksana pengelolaan lingkungan.

4.      Penyusun Kegiatan AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
5.      Pelaku Kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
6.      Langkah-Langkah Dalam Studi AMDAL
Sesuai dengan definisi lingkungan yang berlaku di Indonesia (Undang-undang No. 4 Tahun 1982) komponen lingkungan yang ditelaah dalam studi AMDAL bagi suatu kegiatan meliputi komponen lingkungan fisik kimia, komponen lingkungan hayati dan komponen sosial ekonomi dan sosial budaya. Secara umum langkah-langkah pelaksanaan studi AMDAL secara berurutan dapat digambarkan pada diagram alir sebagai berikut :
Langkah-langkah yang digambarkan dalam diagram tersebut tidak menggambarkan bentuk dokumen yang akan dihasilkan seperti yang dimaksud dalam pengertian AMDAL menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993. Langkah-langkah yang selanjutnya akan diuraikan di bawah ini lebih menjelaskan urutan pekerjaan studi AMDAL sejak persiapan studi sampai langkah dari studi AMDAL yaitu evaluasi dampak lingkungan dan alternatif pengelolaannya.
Ø  Langkah pertama
Persiapan meliputi :
a.       Pembentukan Tim Penyusun.
b.      Pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan AMDAL, pedoman-pedoman, baku mutu lingkungan, rencana kegiatan yang akan dikaji.
c.       Pengenalan keadaan umum lokasi kegiatan (pra survai).
d.      Penentuan ruang lingkup studi (scoping).
e.        Penyusunan rencana kerja/usulan teknis.

Ø  Langkah kedua
Pengumpulan dan penyusunan informasi mengenai kegiatan yang akan dikaji (pemerian kegiatan), sekurang-kurangnya memuat :
a.       Nama dan alamat pemrakarsa kegiatan.
b.       Status, jenis, tujuan, dan kegunaan kegiatan.
c.       Lokasi kegiatan.
d.      Hasil (output) dan umur kegiatan.
e.       Uraian kegiatan mulai dari fase persiapan sampai operasi.
f.       Perkiraan biaya.
g.      Rencana operasional atau alur proses kegiatan.
h.      Rincian mengenai limbah kegiatan.
i.        Uraian tentang sistim pengelolaan limbah.

Ø  Langkah ketiga :
Penentuan rona lingkungan awal dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kondisi lingkungan fisik, biologis, dan sosial di wilayah yang diperkirakan terkena dampak kegiatan, meliputi kegiatan :
a.       Menetapkan komponen lingkungan yang akan dikaji.
b.      Menetapkan metodologi pengukuran setiap komponen lingkungan termasuk sampling system dan sampling site-nya.
c.       Menyusun daftar isian dan panduan-panduannya.
d.      Menetapkan cara pengolahan dan analisa data.
e.        Persiapan peralatan dan bahan-bahan.
f.       Pelaksanaan pengukuran/penelitian di lapangan dan analisis di laboratorium.
g.       Pengolahan, analisis dan penyusunan hasil.

Ø  Langkah keempat :
a.       Identifikasi dampak yaitu mengidentifikasi komponen lingkungan yang mungkin terkena dampak rencana kegiatan/komponen kegiatan.
b.      Pendugaan dampak lingkungan yaitu memproyeksikan perubahan komponen lingkungan yang mungkin terjadi akibat dilaksanakannya rencana kegiatan.

Ø  Langkah kelima :
Evaluasi dampak lingkungan dan alternative pengelolaannya, meliputi :
a.       Penentuan hubungan sebab akibat antara komponen rencana kegiatan dan komponen lingkungan dengan dampak yang mungkin ditimbulkan.
b.      Uraian alternatif pengelolaan dampak lingkungan.
Dari langkah-langkah tersebut kemudian disusun laporan hasil studi yang berbentuk beberapa dokumen yang meliputi : KA ANDAL, ANDAL, serta RKL/RPL.
Diagram alir penyampaian dokumen AMDAL terlampir Diagram 2.
Alur Pemrosesan Dokumen AMDAL Rumah Sakit

           

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993, laporan hasil studi AMDAL harus disusun dalam bentuk dokumen sebagai berikut :
     Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL)
     Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)

Contoh Analisis Dampak Lingkungan Rumah Sakit :
ANALISIS ANDAL PADA RUMAH SAKIT
ü  Lingkungan
a.       Lingkungan Rumah Sakit harus mempunyai batas yang jelas dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tida memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas
b.      Lingkungan rumah sakit harus dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup
c.       Tidak becek, tidak berdebu dan tidak terdapat genangan air serta dibuat landai menuju kesaluran terbuka/tertutup, tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan terhadap luas halaman.
d.      Saluran air limbah harus tertutup dan dihubungkan langsung dengan sistem pengolahan air limbah
e.       Ditempat parkir, halaman, ruang tunggu dan tempat-tempat tertentu harus tersedia tempat pengumpul sampah pada setiap radius 20 meter.

ü  Ruang dan Bangunan
Ruang dan bangunan harus dalam keadaan bersih dan mudah dibersihkan, tersedia tempat sampah sesuai dengan jenis sampahnya serta tersedia fasilitas sanitasi sesuai dengan kebutuhan
Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk ruang perawatan dan ruang isolasi sebagai berikut:
a. Ruang bayi:
1.      Ruang perawatan minimal 2 m2/tempat tidur
2.       Ruang isolasi minimal 3,5 m2/tempat tidur
b. Ruang Dewasa
1.      Ruang perawatan minimal 4,5 m2/tempat tidur
2.      Ruang isolasi minimal 6 m2/tempat tidur
Ruang dan bangunan harus bebas dari gangguan serangga, binatang pengerat dan binatang penganggu lainnya. Lantai harus selalu bersih, tingkat kebersihan lantai untuk ruang operasi 0-5 kuman/cm2 dan untuk ruang perawata 5-10 kuman/cm2. Mutu udara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak berbau (terutama H2S dan Amoniak)
b.kadar debu tidak melampaui 150 ug/m3 udara dalam pengukuran rata-rata 24 jam
c. Angka kuman
1.      Ruang operasi kurang dari 350 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius) dan spora gasn gangren
2.      Ruang perawatan isolasi kurang dari 700 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius)
d. Kadar gas dan bahan berbahaya
Kadar gas dan bahan berbahaya dalam udara tidak melebihi konsentrasi, maksimum
e. Suhu dan kelembaban, kebisingan dan pencahayaan harus sesuai dengan peraturan
3.      Fasilitas Sanitasi

A.    Fasilitas penyediaan air
1.      Harus tersedia air minum sesuai dengan kebutuhan
2.      Tersedia air bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari
3.       Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan
4.      Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif

B. Fasilitas toilet dan kamar mandi
1.      Harus selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih
2.      Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan
3.      Pada setiap unit ruangan harus tersedia toilet (jamban, peturasan dan tempat cuci tangan) tersendiri. Khususnya untuk unit rawat inap da kamar karyawan harus tersedia kamar mandi.
4.       Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (water seal)
5.      Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnya
6.      Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar
7.      Toilet dan kamar mandi pria dan wanita harus terpisah
8.      Toilet dan kamar mandi unit rawat inap dan karyawan harus terpisah
9.       Toilet dan kamar mandi karyawan harus terpisah dengan toilet pengunjung
10.  Toilet pengunjung harus terletak ditempat yag mudah terjangkau dan ada petunjuk arah.
11.  Harus dilengkapi dengan slogan atau peringatan untuk memelihara kebersihan
12.  Tidak terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk
13.  Tersedia toilet pengunjung dengan perbandingan 1 toilet untuk 1-40 pengunjung wanita, 1 toilet untuk 1-60 pengunjung pria.

C.     Fasilitas pembuangan sampah/limbah padat
1.      Tempat pengumpul sampah

a.       Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya
b.      Mempunyai tutup yag mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan
c.       Terdapat minimal 1 (satu) buah untuk setiap kamar atau setiap radius 10 meter dan setiap radius 20 meter pada ruang tunggu terbuka
d.      Setiap tempat pengumpul sampah harus dilapisi kantong plastik sebagai pembungkus sampah dengan lambang dan warna sebagai berikut:
ü  Warna merah, untuk kategori radioaktif
ü  Warna kuning, untuk kategori infeksius
ü  Warga ungu, untuk citotoksis
ü  Warna hitam, untuk umum
ü  Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang dari sehari apabila 2/3 bagian telah terisi sampah
ü  Khusus untuk tempat pengumpul sampah kategori infeksius (plastik kuning) dan sampak citotoksis (plastik ungu) segera dibersihkan dan didesinfeksi setelah dikosongkan, apabila akan dipergunakan kembali

2.      Tempat penampungan sampah sementara
a.       Tersedia tempat penampungan sampah yang tidak permanen
b.      Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut sampah
c.       Dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya satu kali 24 jam

3.      Tempat pembuangan sampah akhir
a.       Sampah radio aktif dibuang sesuai dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.      Sampah infeksius dan citotoksis dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C
c.       Sampah umum (domestik) dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir yang dikelola oleh PEMDA, atau badan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
d.      Sampah farmasi dikembalikan kepada distributor, bila tidak
memungkinkan supaya dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C
e.       Sampah bahan kimia berbahaya, bila mungkin dan ekonomis supaya di daur ulang, bila tidak supaya pembuangannya dikonsultasikan terlebih dahulu ke instansi yang berwenang
D. Fasilitas Pembuangan Limbah
1.      Saluran pembuangan limbah harus menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air dan limbah harus mengalir dengan lancar
2.       Rumah Sakit harus memiliki unit pengelolaan limbah sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan di sekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis, apabila belum ada atau tidak terjangkau sistem pengolahan air limbah perkotaan
3.       Kualitas limnbah (effluent) rumah sakit yang akan dibuang ke lingkungan harus memenuhi persyaratan Baku Mutu effluent sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
E. Fasilitas pembuangan gas buagan (emisi)
1.      Rumah sakit harus memiliki sarana pengendalian gas buangan (emisi)
2.       Gas buangan yang dibuang ke dalam lingkungan harus memenuhi Baku Mutu Emisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
F. Fasilitas pengendalian serangga dan tikus
1.      Setiap lubang pada bangunan harus dipasang alat yang dapat mencegah masuknya serangga atau tikus.
2.       Setiap persilangan pipa dan dinding harus rapat.
3.       Setiap sarana penampungan air harus bersih dan tertutup.
G.Fasilitas Sanitasi lainnya
1.      Harus tersedia tempat penampungan tinja, air seni, muntahan dan lain- lain, (Spoelhok) yang terbuat dari logam tahan karat pada setiap unit perawatan.
2.      Tersedia ruang khusus untuk penyimpanan perlengkapan kebersihan pada setiap unit perawatan.

     Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
     Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
ü  Sistimatika Laporan
Berikut ini akan diuraikan secara singkat butir-butir yang harus tercantum dalam setiap dokumen dan beberapa hal penting yang harus ada pada setiap dokumen.
a)      Kerangka Acuan ANDAL
Sesuai dengan pedoman teknis Kerangka Acuan ANDAL harus disusun dengan sistimatika sebagai berikut :
1.      Pendahuluan
2.      Tujuan studi
3.      Ruang lingkup studi
4.      Metodologi
5.      Tim studi ANDAL
6.      Biaya
7.      Waktu pelaksanaan
8.      Daftar pustaka.

b)      Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Sesuai dengan pedoman teknis secara sistimatis dokumen ANDAL rumah sakit harus memuat uraian tentang :
Ringkasan:
1.      Pendahuluan
2.      Dasar pembangunan rumah sakit
3.      Rencana rumah sakit
4.       Rona lingkungan hidup awal
5.       Perkiraan dampak penting
6.      Evaluasi dampak penting
7.       Kepustakaan
8.      Lampiran
Laporan hasil studi ANDAL harus disusun berdasarkan Kerangka Acuan yang telah ditetapkan oleh Komisi. Untuk hal-hal yang bersifat sangat rahasia dan tidak mungkin
diungkapkan dalam laporan misalnya menyangkut rahasia yang dipatenkan harus diberikan catatan tersendiri dan hal ini dituangkan dalam ringkasan ANDAL.
c.       Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Sesuai dengan pedoman teknis RKL dan RPL harus disusun dengan sistimatika sebagai berikut :
RKL :
1.      Identitas pemrakarsa
2.      Uraian kegiatan
3.      Tujuan, kegunaan, ruang lingkup, dan pendekatan pengelolaan lingkungan
4.       Rencana pengelolaan lingkungan
5.       Kepustakaan.
RPL:
1.      Identitas pemrakarsa
2.      Uraian kegiatan
3.      Tujuan, kegunaan, dan alternatif pemantauan lingkungan
4.      Uraian rencana pemantauan lingkungan
5.      Kepustakaan.
Uraian yang disajikan dalam laporan RKL dan RPL harus dapat mengungkap secara jelas tentang apa, bagaimana, dimana, siapa, dan kapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dilakukan. Perlu diingat bahwa dokumen RKL dan RPL termasuk dokumen yuridis yang menjadi pegangan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEMATIC REVIEW THEORY DAN STUDI KASUS

MENGENAL SISTEMATIC REVIEW THEORY DAN STUDI KASUS Sistematic review merupakan metode dalam melaksanakan review artikel dengan standar, kr...